Sampul |
Pengarang : Ahmad Bisyri Syakur
Penerbit : VisiMedia Pustaka
Tahun : 2015
Dibaca : 28 April 2015
Rating : ★★★★
"Tidak benar jika ada seseorang yang mengatakan bahwa utang seseorang juga dibagikan dan ditanggung oleh ahli warisnya." (hal. 39)
Entah kapan terakhir kali aku membaca buku non-fiksi yang notabene mengandung lebih banyak informasi dan wawasan ketimbang buku fiksi. Mungkin modul mata kuliah yang terakhir, itu pun kalau bisa dimasukkan dalam kategori non-fiksi. Jadi, aku memberanikan diri untuk ikut undian buntelan BBI di grup Facebook. Selain keberanian, buku ini juga sedang sangat kubutuhkan.
***
Diawali sebagian besar masyarakat muslim yang berpendapat ilmu waris itu sulit, penulis membantahnya dengan buku ini. Penulis menilai bahwa mempelajari ilmu waris adalah mudah. Buku ini berisi tentang definisi ilmu waris hingga pertanyaan-pertanyaan seputar waris yang biasanya salah kaprah karena tidak sesuai dengan hukum waris Islam.
Buku ini juga menyelipkan bonus: Diagram Ahli Waris, Diagram Alir Hukum Pembagian Harta Waris dalam Islam, serta Bagan Tata Cara Mengurus Warisan Sesuai Kaidah Islam dan Hukum Negara. Dan di akhir buku, terdapat lampiran yang berisi: Kompilasi Hukum Islam, Tata Cara Mengurus Warisan, contoh Surat Keterangan Ahli Waris, contoh Surat Permohonan Ahli Waris untuk Pengadilan Agama, dan Tabel Posisi Penghalang Pewaris.
***
Dengan menggunakan bahasa sehari-hari, ditambah daftar istilah waris Islam yang ditaruh di awal, buku ini memudahkan pembaca memahami apa itu waris dan bagaimana hukum waris yang sesuai kaidah Islam. Dilengkapi ayat-ayat Quran dan Hadis diikuti dengan artinya membuat semua pembahasan memiliki dasar yang kuat.
Bonus |
Di atas aku bilang sedang membutuhkan buku ini. Beberapa bulan lalu nenek meninggal dan meninggalkan harta warisan. Aku hanya ingin tahu apakah aku termasuk ahli waris, karena ayah telah meninggal lebih dulu daripada nenek. Sebenarnya ayah masih hidup pada saat kakek meninggal, tetapi pembagian waris tidak dilakukan segera setelah kakek meninggal.
Ada pembahasan mengenai Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan produk hukum era Presiden Suharto (1991). KHI mendasari peradilan Agama Islam yang ada di Indonesia hingga saat ini. Secara umum, ketentuan hukum dalam KHI sejalan dengan hukum Islam, tetapi ada pula yang menyalahinya. Itulah sebabnya kita harus tetap memegang teguh pada hukum Islam yang sudah jelas terdapat dalam Quran dan Hadis. Hal itu bisa kita telusuri lebih dalam pada buku ini.
Quran 4:13-14 |
"Penerima wasiat hanyalah mereka yang tidak berstatus sebagai ahli waris atau tidak menerima warisan akibat halangan tertentu." (hal. 94)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar